Penanganan Orang Terlantar (OT)

  1. Hasil assesment dinas sosial kabupaten/kota/provinsi
  2. Laporan institusi terkait (Kepolisian, SatPol PP)
  3. Surat Keterangan Kepolisian
  4. KTP/Kartu Keluarga
  5. Dokumentasi/foto

  1. Menerima sekaligus mempelajari laporan (lisan/tertulis) termasuk hasil assesment dari institusi terkait tentang keberadaan orang terlantar
  2. Melaksanakan assesment, jika belum diassesment oleh Petugas Dinsos Kab/Kota
  3. Menyiapkan/membuat surat pengantar penanganan orang terlantar untuk dipulangkan secara estafet ke tempat tujuan
  4. Melaksanakan koordinasi dengan dinas sosial terkait yang menjadi tujuan pemulangan sementara/akhir orang terlantar
  5. Memberikan bantuan finansial berupa biaya transportasi dan uang permakanan untuk 1 kali tujuan perjalanan
  6. Mendampingi orang terlantar untuk dipulangkan ke tujuan pemulangan sementara/akhir
  7. Serah terima orang terlantar dengan Petugas dinas sosial dan/atau keluarga

1 Tahun

APBD Provinsi

Penanganan Orang Terlantar (Pendampingan dan Pemulangan)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Orang Terlantar (OT)"